Artikel

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD se-Kabupaten Tabanan

02 Juli 2024  Administrator  356 Kali Dibaca  Berita Desa

Acara berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan yang dihadiri dan dikukuhkan langsung oleh Bapak Bupati Tabanan didampingi Pimpinan Perangkat Daerah serta unsur lain dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Tabanan.

Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian jabatan Perbekel dan BPD Desa Dajan Peken ditambah hingga 2 tahun kedepan.

Selamat kepada Perbekel Desa Dajan Peken, Ketua TP PKK Desa Dajan Peken, Ketua dan Anggota BPD Dajan Peken atas perpanjangan masa jabatan, selamat bekerja, semoga dapat menjalankan tugas dan amanat demi kemajuan Desa Dajan Peken yang lebih baik.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 DATA APARATUR DESA

Back Next

  JUMLAH PENDUDUK

 JAM PELAYANAN KANTOR DESA DAJAN PEKEN

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 14:00:00
    Selasa 08:00:00 14:00:00
    Rabu 08:00:00 14:00:00
    Kamis 08:00:00 14:00:00
    Jumat 08:00:00 12:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 PETA WILAYAH DESA DAJAN PEKEN

  STATIK PENGUNJUNG

  • Hari ini : 113
    Kemarin : 312
    Total Pengunjung : 112,246
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.175
    Browser : Mozilla 5.0

 MEDIA SOSIAL