01 Januari 2023
Administrator
249 Kali Dibaca
Profil Desa
Dengan telah ditetapkanya Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomer 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, telah di tindak lanjuti dewngan penetapan organisasi di tingkat desa melalui penetapan Peraturan Desa : Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.
Adapun Susunan Perangkat & Staff Desa Dajan Peken Kecamatan Tabanan sebagai berikut :
DAFTAR NAMA PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA
NO
NAMA
JABATAN
PEND.
Tahun Pengangkatan/SK
1
I NYOMAN SUKANADA, SE
PERBEKEL
S-1
180/2008/03/HK&HAM/2019
2
I MADE RUSDIAWAN
SEKDES
SLTA
13 TAHUN 2017
3
I MADE ADI WASITA, SH
KASI PEMERINTAHAN
S1
13 TAHUN 2017
4
I KETUT SUKANADI
KASI KESEJAHTERAAN
SLTA
13 TAHUN 2017
5
GST AYU NYM SUJINAH A, A.Md. Ak
KASI PELAYANAN
D3
13 TAHUN 2017
6
NI WAYAN WHINA ANJANI, S.Pd
KAUR KEU./BENDAHARA
S1
01 TAHUN 2019
7
NI PUTU NOPIKASARI, A.Md
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
D3
01 TAHUN 2019
8
I GEDE KOMANG SUTA ARNAYA
STAF DESA
SLTA
07 TAHUN 2022
9
I MADE ADI SUTRISNA, S.Pd
STAF DESA
S1
08 TAHUN 2022
10
I GDE KETUT UDIANA
KAUR PERENCANAAN
SLTA
13 TAHUN 2017
11
I GUSTI AGUNG PUTU SETIAWAN,S.Sos
KAWIL KAMASAN
S1
13 TAHUN 2017
12
I KETUT AGUS SUTEJA,T.G
KAWIL MALKANGIN
D2
13 TAHUN 2017
13
I KADEK BUDIARTA
KAWIL PASEKAN
SLTA
13 TAHUN 2017
14
I GDE SUKADANA,ST.
KAWIL LEBAH
S1
13 TAHUN 2017
15
PANDE MADE JULIANA
KAWIL PASEKAN BALERAN
SLTA
13 TAHUN 2017
16
I MADE SUMARIANA
KAWIL PANDE
S1
13 TAHUN 2017
17
I GUSTI MADE BUDIARTA
KAWIL DANGIN CARIK
SMA
54 TAHUN 2022
18
I GEDE KOMANG ADI SUARNATA
KAWIL JAMBE BALERAN
SLTA
11 TAHUN 2019
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016. Secara umum tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan:
Perbekel berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Perbekel bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menyelenggarakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan.
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan bertugas membantu Perbekel dalam bidang administrasi pemerintahan
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas untuk membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata usaha naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan administrasi perangkat Desa penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi perjalanan dinas dan pelayanan umum
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan perbekel, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengorganisasikan urusan perencanaan seperti menyususn rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventaris data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Seksi Pembangunan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan kepala seksi bertugas membantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional
Kepala Seksi Pemerintahan berfungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan Pengelolaan Profil Desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosial serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
Kepala kewilayahan berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Perbekel dalam pelaksanaan tugas wilayahnya. Kepala wilayah mempunyai fungsi ;
Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
Melaksakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.