Acara berlangsung di Kantor Desa Dajan Peken pada pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai. Turut Hadir Camat Tabanan yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasi PMD, Kepala UPTD Puskesmas Tabanan III serta Pendamping Desa Kecamatan Tabanan.
Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh Ketua BPD yang diikuti oleh Perbekel, BPD, Perangkat dan Staf Desa, Bidan Desa, LPM, TP PKK, Perwakilan Posyandu, Lembaga Pendidikan TK Pancasari, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Pengurus BUMDES, Tokoh Adat serta unsur lain yang terkait dalam Pemerintahan Desa Dajan Peken.
Selaku pimpinan Musyawarah Desa ketua BPD Dajan Peken Ir.I Wayan Wiguna berharap seluruh komponen dapat terlibat dalam penyusunan RKPDes TA 2025, dengan harapan semua program yang dibuat dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, tuntas dan berkelanjutan.
Sesuai amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa setiap tahun desa harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dokumen RKP Desa ini merupakan dokumen yang penting dan strategis karena akan menentukan kegiatan-kegiatan yang akan didanai oleh desa selama kurun waktu satu tahun. Untuk itu maka proses penyusunan RKP Desa hendaknya dilakukan secara berkualitas agar sumberdaya pembangunan dapat diarahkan untuk membiayai kebutuhan yang paling prioritas.