Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Peningkatan Kapasitas SATLINMAS diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Dajan Peken (3/2) berlangsung di Kantor Desa Dajan Peken. Turut hadir Perbekel Desa Dajan Peken membuka acara peningkatan kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) Desa Dajan Peken. Materi diisi oleh Bhabinkamtibmas Desa Dajan Peken dengan pembekalan tugas dan fungsi SATLINMAS khususnya saat Pemilihan Umum selaku pengamanan TPS. Materi kedua dibawakan oleh Babinsa Desa Dajan Peken dengan materi tentang Peraturan Baris Berbaris serta praktek baris berbaris.
Tujuan kegiatan ini tiada lain sebagai wujud dukungan Pemerintah Desa untuk ikut serta menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 khusunya dalam pemberdayaan SATLINMAS untuk pengamanan TPS. Secara garis besar giat dapat berjalan dengan baik dan didukung dengan antusias anggota SATLINMAS untuk mengikuti acara hingga akhir.