Acara monev dilaksanakan di kantor Desa Dajan Peken. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan monev atas perencanaan, penyelenggaran maupun pelaporan Pemerintahan Desa Dajan Peken sebagai tolak ukur pertanggungjawaban penggunaan dana di desa.
Turut hadir mendampingi Staf dilingkungan DPMD Kabupaten Tabanan, Staf Camat Tabanan, Pendamping Desa, Perbekel Desa Dajan Peken. Tujuan kegiatan ini diada lain merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.