Acara yang berlangsung di kantor Desa Dajan Peken pada pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai. Dalam Kesempatan ini Perbekel Desa Dajan Peken membuka acara secara resmi dengan ditandai dengan pemukulan klentungan. Turut hadir Itjen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewilayahi Bali, Perwakilan SD se-Desa Dajan Peken, BPD, LPM, Penyuluh Bahasa Bali, TIM KBS serta undangan lainnya.
Giat acara menggandeng Paiketan Krama Istri sejebag Desa Dajan Peken, PKK, SD N 1 Dajan Peken, SD N 2 Dajan Peken, SD N 8 Dajan Peken, serta Penyuluh Bahasa Bali Kab.Tabanan.
Kegiatan yang dilaksanakan yakni Parade Nyurat Aksara Bali, Wimbakara Nyurat Aksara Bali Tingkat SD se-Desa Dajan Peken, Wimbakara Masatwa Bali Paiketan Krama Istri se-Desa Dajan Peken.
Lahirnya pelaksanaan Bulan Bahasa Bali ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, dan dipertegas dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, serta tentang Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Hal ini juga didukung oleh arah kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Bali yang sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan. Melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai pancasila.