Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali V Desa Dajan Peken

Administrator 25 Februari 2023 Dibaca 297 Kali
Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali V Desa Dajan Peken

Acara yang berlangsung di kantor Desa Dajan Peken pada pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai. Dalam Kesempatan ini Perbekel Desa Dajan Peken membuka acara secara resmi dengan ditandai dengan pemukulan klentungan. Turut hadir Itjen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewilayahi Bali, Perwakilan SD se-Desa Dajan Peken, BPD, LPM, Penyuluh Bahasa Bali, TIM KBS serta undangan lainnya.

Giat acara menggandeng Paiketan Krama Istri sejebag Desa Dajan Peken, PKK, SD N 1 Dajan Peken, SD N 2 Dajan Peken, SD N 8 Dajan Peken, serta Penyuluh Bahasa Bali Kab.Tabanan.

Kegiatan yang dilaksanakan yakni Parade Nyurat Aksara Bali, Wimbakara Nyurat Aksara Bali Tingkat SD se-Desa Dajan Peken, Wimbakara Masatwa Bali Paiketan Krama Istri se-Desa Dajan Peken.

Lahirnya pelaksanaan Bulan Bahasa Bali ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, dan dipertegas dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, serta tentang Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Hal ini juga didukung oleh arah kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Bali yang sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan. Melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai pancasila.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

68.9% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 4.622.498.756,30 Rp 3.184.490.552,30
Pendapatan 71.92%
Realisasi: Rp 1.324.185.245,15 Anggaran: Rp 1.841.269.500,00
Belanja 59.29%
Realisasi: Rp 1.370.325.429,00 Anggaran: Rp 2.311.249.378,15
Pembiayaan 104.26%
Realisasi: Rp 489.979.878,15 Anggaran: Rp 469.979.878,15
71.9% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 1.841.269.500,00 Rp 1.324.185.245,15
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 100%
Realisasi: Rp 252.500,00 Anggaran: Rp 252.500,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 373.456.000,00 Anggaran: Rp 373.456.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 42.54%
Realisasi: Rp 178.567.000,00 Anggaran: Rp 419.768.000,00
Alokasi Dana Desa 83.28%
Realisasi: Rp 558.000.000,00 Anggaran: Rp 670.057.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 82.18%
Realisasi: Rp 85.800.000,00 Anggaran: Rp 104.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 76.18%
Realisasi: Rp 100.100.000,00 Anggaran: Rp 131.400.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga 100%
Realisasi: Rp 21.312.000,00 Anggaran: Rp 21.312.000,00
Bunga Bank 111.63%
Realisasi: Rp 6.697.745,15 Anggaran: Rp 6.000.000,00
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 114.624.000,00
59.3% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 2.311.249.378,15 Rp 1.370.325.429,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 68.51%
Realisasi: Rp 863.464.179,00 Anggaran: Rp 1.260.414.781,15
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 49.62%
Realisasi: Rp 410.446.750,00 Anggaran: Rp 827.111.000,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 35.07%
Realisasi: Rp 39.174.500,00 Anggaran: Rp 111.715.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 41.96%
Realisasi: Rp 33.240.000,00 Anggaran: Rp 79.211.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 73.18%
Realisasi: Rp 24.000.000,00 Anggaran: Rp 32.797.597,00