Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Audit Pemerintah Desa Dajan Peken

Administrator 21 Februari 2023 Dibaca 474 Kali
Audit Pemerintah Desa Dajan Peken

Pemeriksaan Kinerja dan Administrasi Pemerintah Desa Dajan Peken oleh Inspektorat Kab.Tabanan. Kegiatan ini tiada lain memberikan pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Maksud pengawasan dan pemeriksaan itu dalam rumusan yang sederhana untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah menjadi hal yang lumrah dan harus dilaksanakan oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam. Sedangkan tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Pengelolaan Keuangan ini diatur dengan Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

68.9% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 4.622.498.756,30 Rp 3.184.490.552,30
Pendapatan 71.92%
Realisasi: Rp 1.324.185.245,15 Anggaran: Rp 1.841.269.500,00
Belanja 59.29%
Realisasi: Rp 1.370.325.429,00 Anggaran: Rp 2.311.249.378,15
Pembiayaan 104.26%
Realisasi: Rp 489.979.878,15 Anggaran: Rp 469.979.878,15
71.9% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 1.841.269.500,00 Rp 1.324.185.245,15
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 100%
Realisasi: Rp 252.500,00 Anggaran: Rp 252.500,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 373.456.000,00 Anggaran: Rp 373.456.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 42.54%
Realisasi: Rp 178.567.000,00 Anggaran: Rp 419.768.000,00
Alokasi Dana Desa 83.28%
Realisasi: Rp 558.000.000,00 Anggaran: Rp 670.057.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 82.18%
Realisasi: Rp 85.800.000,00 Anggaran: Rp 104.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 76.18%
Realisasi: Rp 100.100.000,00 Anggaran: Rp 131.400.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga 100%
Realisasi: Rp 21.312.000,00 Anggaran: Rp 21.312.000,00
Bunga Bank 111.63%
Realisasi: Rp 6.697.745,15 Anggaran: Rp 6.000.000,00
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 114.624.000,00
59.3% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 2.311.249.378,15 Rp 1.370.325.429,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 68.51%
Realisasi: Rp 863.464.179,00 Anggaran: Rp 1.260.414.781,15
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 49.62%
Realisasi: Rp 410.446.750,00 Anggaran: Rp 827.111.000,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 35.07%
Realisasi: Rp 39.174.500,00 Anggaran: Rp 111.715.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 41.96%
Realisasi: Rp 33.240.000,00 Anggaran: Rp 79.211.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 73.18%
Realisasi: Rp 24.000.000,00 Anggaran: Rp 32.797.597,00