Berpedoman pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Hal ini bertujuan untuk menetapkan dan penegasan batas Desa Dajan Peken sehingga menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Dajan Peken yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Kegiatan ini telah melalui mekanisme yang cukup panjang, berkoordinasi dengan Desa penyanding yakni sisi Utara Desa Denbatas, sisi Selatan Desa Delod Peken dan sisi Barat Desa Dauh Peken, selain berkoordinasi dengan Kepala Desa, Tokoh Adat setempat, Pemerintah Desa juga mencari bukti secara adat, atau batas-batas alam yang jelas sehingga kegiatan ini dapat memberikan dampak dan manfaat yang baik dikemudian hari. Setelah koordinasi menemukan kesepakatan TIM Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Dajan Peken melakukan monitoring dan pengukuran bersama, dan terakhir dilaksanakan pemasangan patok Batas Wilayah Desa Dajan Peken.
Hal ini juga merupakan wujud nyata Pemerintah Desa Dajan Peken dalam mendukung SDGs Desa demi terwujudnya Desa Dajan Peken yang BERSAHAJA (Bersih, Aman, Harmonis dan Sejahtera).