Gerakan Resik Sampah Plastik Sekali Pakai Desa Dajan Peken. Jumat, 30 September 2022.
Menindak lanjuti Intruksi Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang Dengan Upacara Jagat Kerthi sebagai Pelaksanaan Tata-titib Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam Era Baru serta surat edaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Nomor 660.1/4185/PSL-DLH prihal Gerakan Resik Sampah Plastik Sekali Pakai.
Terkait hal tersebut Pemerintah Desa melaksanakan gerakan Resik Sampah plastik di seputaran area kantor Desa Dajan Peken dan di lapangan Wagimin Tabanan. Peserta terdiri dari Perbekel, unsur Perangkat Desa terdiri dari Kasi, Kaur, Kepala Kewilayahan, Staf Desa dilingkungan Pemerintah Desa Dajan Peken, dan siswa PKL SMK N 1 Tabanan.
Hal ini sangat sejalan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Tabanan mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani serta menciptakan Dajan Peken yang BERSAHAJA (Bersih, Aman, Harmonis dan Sejahtera).