Hari ini (10/8) TIM Kecamatan Tabanan melaksanakan monitoring dan evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Desa Dajan Peken diterima langsung oleh Sekretaris Desa yang merupakan Ketua TIM Penyusun RKP TA 2027 didampingi tim lainnya.
Tujuan utama dari monitoring dan evaluasi (Monev) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) oleh Tim Kecamatan adalah sebagai bentuk pembinaan, pendampingan, dan pengawasan agar seluruh perencanaan serta pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran, dan akuntabel.
Secara lebih rinci, tujuan dari tim kecamatan melakukan Monev RKP meliputi:
* Menjamin Kesesuaian Regulasi: Memastikan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan tahapan baku, mengacu pada RPJM Desa, serta selaras dengan prioritas pembangunan supradesa (kabupaten/pusat).
* Meningkatkan Kualitas Perencanaan: Menilai ketepatan sasaran dari program kerja yang diusulkan agar benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat desa.
* Tertib Administrasi: Membantu mengidentifikasi data pendukung atau kelengkapan dokumen yang kurang (seperti format matrik, berita acara, atau daftar hadir) untuk segera disempurnakan.
* Dasar Penyusunan Anggaran (APBDes): Memastikan RKP Desa yang dihasilkan valid karena dokumen ini menjadi landasan mutlak dalam penganggaran APBDes di tahun berjalan.
* Mencegah Penyimpangan: Mendeteksi kendala, kesalahan, atau potensi risiko tata kelola sejak dini agar efektivitas penggunaan dana desa nantinya dapat terjaga secara transparan.
Pemerintah Desa Dajan Peken menyambut baik kegiatan ini, dengan harapan dapat dilakukan di setiap tahunnya guna menyempurnakan proses perencanaan Pemerintah Desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.